Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Latar Belakang UU Pemanfaatan Teknologi Informasi (Cyber Law)
Banyak
orang yang mengatakan bahwa dunia cyber tidak dapat diatur Kata
“cyber” ini berasal dari kata “cybernetics” dimana tujuannya
adalah mengendalikan sesuatu (misalnya robot) dari jarak jauh Jadi
tujuan utamanya adalah pengendalian total à aneh jika dikatakan
cyber tidak dapat diatur
• Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam
kehidupan sehari-hari kita saat ini
Contoh:
Contoh:
1. penggunaan mesin ATM untuk mengambil
uang
2. handphone untuk berkomunikasi dan
bertransaksi (mobile banking)
3. Internet untuk melakukan transaksi
(Internet banking, membeli barang)
4. berikirim e-mail atau untuk sekedar
menjelajah Internet
5. perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement)
• Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global
• Salah satu
kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang
dilakukan melalui media cyber ini à Untuk itu Cyberlaw harus
disiapkan
Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber
Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber
Sebagaimana
lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga
menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan
teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi
yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti
internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang
lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada
dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace,
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan. Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan. Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain
tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau
program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah
program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan
tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d. Data
Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai
data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa
berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan
kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace.
e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace.
Ini z?tmbhin pmbhasan.x lbh rinci
BalasHapusUdah kami perbaiki article nya
Hapus2016 ford focus titanium gold - Titanium Arts
BalasHapus2016-9-02 · Latest updates · Studio of the 2014 ford fusion energi titanium World titanium jewelry piercing of oakley titanium sunglasses Poker - The gold titanium 2016-09-02 · Team Lead · Live Nation · Events · Online Poker titanium cookware · Events