MAKALAH
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASIH
CYBERCRIME
DAN CYBERLAW
Di Susun Oleh:
Kelompok 8
Syamsul Alam
Damar B C D
Ardi Santoso
Kelompok 8
Syamsul Alam
Damar B C D
Ardi Santoso
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga
tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita
semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah
salah satu mata kuliah kami pada semester III selama menjalani kuliah di Nusamandiri.
Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika
dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan
teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu
tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami
mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan
dukungan, Pada kami.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan
pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw.
Sukabumi, Oktober 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................
i
DAFTAR
ISI...........................................................................................................
ii
BAB I
Pendahuluan...................................................................................................
1
A. Latar
Belakang........................................................................................
1
B. Metode
Penulisan..................................................................................
1
BAB II
Pembahasan...................................................................................................
2
Jenis - Jenis
Cybercrime.................................................................................
2
Pengertian Cyber
Law....................................................................................
4
Sistem Perundangan Mengenai Cyber
Crime................................................ 4
BAB III
Studi
Kasus......................................................................................................
6
Kasus Prita Mulyasari versus RS. Omni
International.................................... 6
BAB IV
Penutup...........................................................................................................
7
A. Kesimpulan..............................................................................................
7
B.
Saran......................................................................................................
7
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah
mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi
Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
B.
METODE PENULISAN
Blog ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel
yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah
aku pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku
yang telah aku pelajari sebelumnya. Aku berharap semoga dengan adanya blog ini
dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan
cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini, aku menggunakan beberapa
tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta yang aku lakukan dengan
cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk
kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah aku.
Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi aku kelompokkan dan
aku urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan
dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan referensi
penulisan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah
pornografi anak dan judi online.
Jenis - Jenis
Cybercrime :
1. HACKING
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak
lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
2. CRACKING
Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black
hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit,
“cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data
sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
“cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
3. DEFACING
Adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Marketiva malaysia, Partai Golkar, BI baru-baru
ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang
jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
4. CARDING :
Adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di
channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang
berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat,
tapi barang tak pernah dikirimkan.
5. FRAUD
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan
mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan
adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang
fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu
kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit
menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. contoh ” credit card
fraud, money laundering “
6. SPAMMING
Adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik
(e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau
junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi
korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau
orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta
bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban
diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya
dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar
dalam karena spaming seperti ini.
7. CYBER PORNOGRAPHY
Adalah Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses
secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan
pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat
diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih belum cukup
umur. Kafe internet ataupun di penyedia layanan internet lainnya tidak ada
aturan pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan lain yang membatasi akses
negatif.
8. ONLINE GAMBLING
Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini
terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui
Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi
taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika
seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya
melalui Internet.
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi
segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana
kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
Transaksi Elektronik
(UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang
secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal
5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada
tanggal 21 April 2008,
Undang-undang ini di sahkan
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
Sistem Perundangan
Mengenai Cyber Crime
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku
untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu
pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan
elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat
berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11
tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan
hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda
untuk setiap pelanggarannya:
• Pasal 27
Denda Rp 1 miliar
dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan,
mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari
nama baik, memeras dan mengancam.
• Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen
transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
• Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang
memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol
sistem pengamanan.
• Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang
menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem
elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
• Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang
mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen
elektronik.
• Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang
memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat
keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34(sumber :
http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/).
BAB III
STUDI KASUS
Kasus Prita Mulyasari versus RS. Omni International
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan
kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris
berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik,
media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan
pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di
Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan
perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus
ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya
gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember
2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai
pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. 6
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua
sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini
diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.
Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling
berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan
mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak
yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan
komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan
teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat
bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan
terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan
bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal
itu ada di hadapan kita.
B.
SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita
hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat
yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia
maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di
wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal,
Aku berusaha melakukan dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca
semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru
setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai
manusia biasa aku menyadari keterbatasan aku dalam segala hal termasuk dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang
membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang
akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA