Latest Post

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASIH CYBERCRIME DAN CYBERLAW

| Selasa, 26 November 2013
Baca selengkapnya »
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASIH
CYBERCRIME DAN CYBERLAW









Di Susun Oleh:
Kelompok 8
Syamsul Alam
Damar B C D
Ardi Santoso









KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester III selama menjalani kuliah di Nusamandiri. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, Pada kami.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw.










Sukabumi, Oktober 2013
Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I
Pendahuluan................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1
B.     Metode Penulisan.................................................................................. 1
BAB II
Pembahasan................................................................................................... 2
Jenis - Jenis Cybercrime................................................................................. 2
Pengertian Cyber Law.................................................................................... 4
Sistem Perundangan Mengenai Cyber Crime................................................ 4
BAB III
Studi Kasus...................................................................................................... 6
Kasus Prita Mulyasari versus RS. Omni International.................................... 6

BAB IV
Penutup........................................................................................................... 7
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 7
B.     Saran...................................................................................................... 7
Daftar Pustaka



BAB I

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

B.     METODE PENULISAN
Blog ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah aku pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah aku pelajari sebelumnya. Aku berharap semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini, aku menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta yang aku lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah aku. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi aku kelompokkan dan aku urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.







BAB II

PEMBAHASAN
A. Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Jenis - Jenis Cybercrime :
1. HACKING
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
2. CRACKING
Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
3. DEFACING
Adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Marketiva malaysia, Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
4. CARDING :
Adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
5. FRAUD
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. contoh ” credit card fraud, money laundering “
6. SPAMMING
Adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7. CYBER PORNOGRAPHY
Adalah Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih belum cukup umur. Kafe internet ataupun di penyedia layanan internet lainnya tidak ada aturan pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan lain yang membatasi akses negatif.
8. ONLINE GAMBLING
Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet.

Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,
Undang-undang ini di sahkan
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
Sistem Perundangan Mengenai Cyber Crime
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
•         Pasal 27
        Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
•         Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
•         Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
•         Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
•         Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
•         Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34(sumber : http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/).






BAB III

STUDI KASUS

Kasus Prita Mulyasari versus RS. Omni International
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. 6



                                                                   

BAB IV

PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

B.     SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal, Aku berusaha melakukan dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa aku menyadari keterbatasan aku dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.






DAFTAR PUSTAKA


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASIH CYBERCRIME DAN CYBERLAW

Posted by : ZIDName on :Selasa, 26 November 2013 With 0komentar

Tentang ZIDName (Zona Information Network Name)

| Rabu, 30 Oktober 2013
Baca selengkapnya »


Selamat malam guys ^_^/
Good Night ^_^?
Ohayou-mina ^_^"
Wilujeung wengi pamiarsa -_-"

haha maaf kata sapaannya dalam 4 bahasa :p ,oh iah kali ini ZIDName mau cerita sedikit tentang tujuan pembuatan blog ini,blog ini dibuat pada saat kami mendapatkan tugas dari dosen mata kuliah etika propesi smester 3 untuk membuat suatu artikel yang harus di post ke dalam blog, pada awalnya sih kami membuat blog ini hanya sebatas unntuk menyelesaikan tugas mata kuliah kami saja (dengan 1 post blog saja) tetapi sesudah kami pikir pikir kembali kenapa tidak lanjutin saja blognya biar sebagai tempat saling sharing dan nama ZIDName juga memiliki arti yaitu Zona Information Network dan tambahan kata Name sebagai kata pemanis saja ^_^ V

tujuan kami adalah berbagi informasi yang kami miliki dan meresensi kembali informasi yang terlah ada dengan mencantumkan sumber nya

hmm...cukup sekian aja dah cerita tentang maksud dan tujuan blog ZIDName nya ^_^  konbanwa-minasan







Admin:

Syamsul Alam      
Damar Bagja C D
Ardi Santoso


Tentang ZIDName (Zona Information Network Name)

Posted by : ZIDName on :Rabu, 30 Oktober 2013 With 0komentar

NEET (Not in Employment, Education or Training)

|
Baca selengkapnya »



        Majalah ekonomi terkemuka dunia yang berbasis di London – The Economist – pekan lalu mengungkap fakta yang mengejutkan. Bahwa di seluruh dunia ada sekitar 300 juta pemuda usia 15-24 tahun atau mewakili sekitar 25 % pemuda dunia di rentang usia tersebut yang kini dalam status menganggur total. Mereka tidak bekerja, tidak sekolah dan tidak sedang menjalani pelatihan sehingga disebut NEET singkatan dari Not in Employment, Education or Training. Bagaimana kita bisa mencegah atau mengobati generasi pemuda yang berpenyakit NEET ini ?

NEET ini adalah penyakit yang merusak pemuda lebih dari penyakit fisik pada umumnya. Yang dirusak oleh NEET adalah mental, karena bila sampai pemuda mengalami NEET pada usia emas pengembangan dirinya – maka lebih kecil kemungkinannya untuk bisa berkembang setelah melewati usia emas ini. Penyakit ini seperti wabah yang menular dengan sangat cepat ke seluruh dunia – maka seluruh pihak harus aware dan segera berbuat untuk mencegah penularannya dan mengobati mereka yang telah terlanjur terjangkit.

Sebagaimana penyakit pada umumnya, untuk mencegah atau mengobatinya kita perlu tahu apa yang menyebabkan penyakit tersebut. Menurut majalah tersebut di atas ada tiga penyebab penyakit NEET ini, tetapi saya sendiri mengidentifikasi setidaknya ada lima fenomena ekonomi dunia yang menumbuh kembangkan penyakit NEET ini.

Pertama adalah Low Growth atau pertumbuhan ekonomi yang rendah. Sejak krisis financialglobal 2008, dunia tertatih-tatih berusaha me-recovery diri dari krisis yang belum sepenuhnya pulih hingga kini. Dampaknya hampir di seluruh dunia terjadi pertumbuhan ekonomi yang melamban. Pertumbuhan yang melamban membuat perusahaan-perusahaan dunia menghentikan recruitment baru atau bahkan mengurangi tenaga kerjanya. Walhasil pengangguran di usia pemuda meningkat 30% sejak krisis 2008 sampai sekarang.

Kedua adalah Clogged Labor Markets atau kebuntuan pasar tenaga kerja. Ini umumnya disebabkan oleh kombinasi penyebab pertama dengan paradox peraturan ketenagaan kerja. Pertumbuhan ekonomi yang melamban membuat perusahaan enggan menciptakan lapangan kerja baru, sementara peraturan pemerintah yang terlalu melindungi tenaga kerja – membuat perusahaan sulit mempensiunkan tenaga kerja yang sudah tidak lagi produktif sekalipun. Akibatnya perusahaan-perusahaan memilih jalan aman dengan mengoptimalkan tenaga kerja lama dan tidak menerima tenaga kerja baru.

Ketiga adalah Education Mismatch atau ketidak sesuaian lulusan sekolah/perguruan tinggi dengan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh industri. Akibatnya mirip dengan penyebab kedua, yaitu perusahaan memilih tenaga kerja trampil yang siap pakai – yang kadang harus dibajak dari perusahaan lain, ketimbang memilih tenaga kerja baru yang belum siap.

Keempat adalah Disruptive Innovation yaitu inovasi-inovasi yang membuat proses produksi dan proses business berjalan lebih efisien sehingga mengurangi tenaga kerja. Perusahaan-perusahaan di jaman ini cenderung memilih solusi technology dengan tenaga kerja minimal ketimbang solusi-solusi yang padat karya.

Kelima adalah Globalization dimana negara-negara yang bisa memproduksi barang atau jasa secara efisien akan kebanjiran order produksi sementara negara yang tidak efisien akan kebanjiran pengangguran. Penyakit kelima ini antara lain yang akan kita hadapi dalam ASEAN Economic Community (AEC) ketika pasar dan basis produksi tunggal berlaku di ASEAN 2015 nanti.

Setelah kita tahu lima penyebab utama wabah penyakit NEET tersebut di atas, maka kini tinggal mengobatinya satu per satu.

Pertama Low Growth harus bisa diubah menjadi High Growth Economy, seluruh pihak harus fokus pada pertumbuhan ekonomi. Hentikan kepentingan-kepentingan golongan, kelompok atau daerah. Ibarat perusahaan, di negeri ini harus ada pemimpin yang nyinyiryang teriak sana – teriak sini sambil terus meng-orkestrasi-kan pertumbuhan yang harmonis di seluruh sektor dan daerah. Secara nasional harus ada pejabat-pejabat yang accountableyang di antara KPI-nya (Key Performace Indicator) adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.

Di daerah-daerah KPI para gubernur, bupati dan walikota harus juga menyangkut pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing - mereka harus menjadi pedal gas untuk pertumbuhan dan bukan pedal rem yang mengerem pertumbuhan dengan berbagai peraturan yang mempersulit ekonomi tumbuh di daerahnya.

Kedua Clogged Labor Market atau kebuntuan pasar tenaga kerja harus dicarikan solusi yang kreatif dan inovatif – yaitu kombinasi solusi dari sisi peraturan ketenaga kerjaan dan dorongan atau insentif agar pekerja-pekerja yang potensi menjadi entrepreneur difasilitasi oleh perusahaan maupun pemerintah. Ini akan menjadi solusi ganda karena posisi yang ditinggalkan oleh mantan tenaga kerja yang menjadi entrepreneur akan dapat diisi oleh tenaga kerja yang lebih muda, pada saat yang bersamaan entrepreneur tersebut dapat menciptakan lapangan tenaga kerja baru bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.

Ketiga Education Mismatch dapat diatasi bila perguruan-perguruan tinggi dan sekolah-sekolah lebih banyak mendengar kebutuhan industri dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Ini masalah klasik yang tidak kunjung selesai, padahal apa sulitnya bagi para peneliti di perguruan tinggi juga sekali-kali meneliti apa sih yang dibutuhkan industri atau pasar itu ?, dari sini mereka harus menyesuaikan kurikulumnya agar para lulusannya lebih siap diserap oleh pasar tenaga kerja. Di Departemen Pendidikan-pun harus ada media untuk menilai kinerja perguruan tinggi – berdasarkan rasio keterserapan lulusannya di pasar tenaga kerja.

Keempat Disruptive Innovation adalah seperti pedang bermata dua, satu sisi dibutuhkan dan satu sisi lainnya membahayakan korbannya. Maka kelahiran inovasi-inovasi baru harus diantisipasi dampaknya – agar tidak ada yang menjadi korban, kalau toh terpaksa ada yang menjadi korban – maka harus dicarikan solusinya untuk hal lain yang juga produktif.

Kelima Globalization harus dijadikan peluang bukan ancaman, artinya kita harus bisa membangun kompetensi yang unggul di pasar global – lebih unggul dari negara-negara pesaing kita. Kita harus pandai memilih bidang-bidang apa yang kita lebih berpeluang unggul, kita harus fokus membangun dan menajamkan keunggulan ketimbang sibuk mengatasi kelemahan. Mengapa demikian ?

Kalau kita sibuk memperbaiki kelemahan, paling kita hanya akan menjadi rata-rata saja karena kelemahan tertutup sementara kunggulan kita tidak terbangun. Bila kita fokus pada keunggulan, maka kita akan unggul di suatu sektor sementara masih ada kelemahan di sektor lain – ini tidak maslah karena di era pasar global yang saling melengkapi kini kita bisa bermain niche dengan satu atau dua keunggulan yang sungguh-sungguh unggul – maka itupun cukup.

Ambil contoh dalam menghadapi pasar tunggal ASEAN – AEC 2015, saya tidak menganjurkan negara kita mengikuti langkah yang ditempuh Thailand menutupi kelemahannya dengan memaksakan rakyatnya belajar bahasa Inggris. Kalau ini kita lakukan,  akan sangat melelahkan, membuang resources yang sangat besar baik dari sisi dana maupun waktu bagi tenaga kerja - sedangkan hasilnya hanya akan menjadikan kita rata-rata saja. Kalau orang Indonesia semua berhabasa Inggris-pun, kita hanya akan sama dengan Singapore, Malaysia dan Philippine  yang rakyatnya sudah lebih dahulu terbiasa berbahasa Inggris.

Bayangkan kalau effort yang sama kita pakai untuk memperbaiki fokus petani kita pada buah atau tanaman yang kita unggulkan, memperbaiki tata guna lahan kita sehingga tidak ada lagi lahan di negeri ini yang ditelantarkan. Maka betapa banyak tenaga muda negeri ini yang akan terserap untuk intensifikasi penggarapan lahan-lahan pertanian kita tersebut. Bisa dibayangkan pula betapa banyak produksi hasil bumi yang akan bisa kita hasilkan. Maka keunggulan dalam menyerap tenaga kerja sekaligus memproduksi hasil bumi ini – akan menjadi keunggulan unique negeri ini yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain di ASEAN atau bahkan di dunia.

Intinya kita punya sumber daya internal untuk bisa mencegah mewabahnya penyakit NEET itu di negeri ini, meskipun tentu saja ini tidak akan mudah. Setidaknya kita harus mulai menyadarinya bahwa ada penyakit yang mengancam generasi muda kita – kemudian dengan kerja keras, kerja cerdas dan mengandalkan petunjukNya semata – maka insyaAllah kita akan bisa menjadi bangsa yang unggul, dimana pemudanya adalah asset dan bukan liability.

Bagi para pemuda, agar diri Anda sungguh-sungguh menjadi Asset bagi umat dan bagi keluarga Anda, hindarkan diri Anda semaksimal mungkin dari penyakit NEET ini. Bagaimana caranya ?, bekerjalah dengan apa saja yang Anda bisa – sejauh tidak melanggar hukum negara apalagi hukum agama. Jangan biarkan ijazah Anda justru membelenggu tangan Anda untuk mulai bekerja, umat dan bangsa ini menunggu karya Anda !.





Sumber: Geraidinar

NEET (Not in Employment, Education or Training)

Posted by : ZIDName on : With 0komentar

Landasan Fundamental Dalam Aspek Yuridis Cyber Law di Indonesia

| Senin, 28 Oktober 2013
Baca selengkapnya »



               Cyber law merupakan aspek hukum yang istilahnya bersal dari cyberspace law, yang luang lingkupnya meliputi setiap aspek yang meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yyang dimluai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Diberbagai negara-negara maju penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, dan dalam perkembangan hukumnya pun sudah sangat maju. Yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan cyber law adalah negara Amerika Serikat, oleh sebab itu Amerika Serikat dijadikan kiblat dari perkembangan aspek hukum.
Untuk lebih memahami perkembangan Cyber Law di Indonesia kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang meliputi persoalan yang ada dalam dunia maya, sebagai berikut:

1. tentang yurisdiksi hukum dan aspek –aspek terkait, komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.

2. tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;

3. tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber,

4. tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hokum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;

5. tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;

6. tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;

7. tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan komponen dari aspek yuridis diatas kita mungkin bisa sedikit menilai bagaimana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Kini perkembangan internet di Indonesia berkembang sangat cepat serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak tahun 90’an, karena begitu banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.

Landasan Fundamental Dalam Aspek Yuridis Cyber Law di Indonesia

Posted by : ZIDName on :Senin, 28 Oktober 2013 With 0komentar

Makalah Cyber Law

|
Baca selengkapnya »

MAKALAH CYBER LAW





Di susun Oleh:

    Ardi Santoso
Damar Chandra D M
Syamsul Alam   



BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar belakang masalah
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan  waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

B.   Batasan Masalah
Penulis membatasi penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup dan perangkat Cyberlaw.

C.   Tujuan Pembuatan
Berikut tujuan pembuatan makalah ini :
a.    Menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Etika Profesi.
b.    Menambah wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada khususnya dan Internasional pada umumnya.

BAB II


CYBER LAW

A.   Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

B.   Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.    Kenyamanan Individu (Privacy)
8.    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.    Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education

C.   Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.    Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.    Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.    Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.    Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.    Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

D.   Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
·         Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
·         Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.    Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2.    Mengamandemen KUHP
3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.

E.   Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yang terbagi menjadi 15 poin.
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
a.    Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions.
b.    Model Triangle Regulations.
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang hingga sekarang.

hukum atau aturan yang paling tepat dalam dunia maya (Network) menurut kami adalah hukum yang di buat oleh diri kita sendiri bukan pemerintah 








Sumber: Resensi Google







Makalah Cyber Law

Posted by : ZIDName on : With 0komentar

Beberapa Contoh Kasus Cyber Law di Indonesia

|
Baca selengkapnya »


      Beberapa Contoh Kasus Cyber Law di Indonesia Contohnya :

seperti  kasus video porno Ariel Peterpan. video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini telah selesai dan aril telah dibebaskan.


           Analisa Kasus :Seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari  tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

          Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy  ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.

        Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang berguna.Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.


          Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.

      Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun. Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Beberapa Contoh Kasus Cyber Law di Indonesia

Posted by : ZIDName on : With 0komentar

Cyber Law di Beberapa Negara

|
Baca selengkapnya »


Cyberlaw di Amerika

Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : 

Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindah tangankan

Cyberlaw Jepang

– Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual

Cyberlaw di  HongKong

– Electronic Transaction Ordinance
– Anti-Spam Code of Practices
– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information systems internet secrecy administrative regulations
– Personal data (privacy) ordinance
– Control of obscene and indecent article ordinance

Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

 Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))

Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))




sumber: www.google.com dan  id.wikipedia.com

Cyber Law di Beberapa Negara

Posted by : ZIDName on : With 0komentar

Cara Membuat Roket Air Dari Barang Bekas

| Rabu, 16 Oktober 2013
Baca selengkapnya »


Konbanwa-minasan dari judul post di atas juga pasti kalian tau apa yang akan kali ini ZIDName shar,kali ini ZIDName bakalan share tutorial resensi tentang bagaimana cara membuat roket air dari barang bekas.
tanpa basa basi lagi download aja tutorialnnya di bawah ^_^


semoga Tutorialnya membantu dan selamat mencoba ^_^










Cara Membuat Roket Air Dari Barang Bekas

Posted by : ZIDName on :Rabu, 16 Oktober 2013 With 0komentar

Membuat Helm Tokusatsu Menggunakan Fiberglass

|
Baca selengkapnya »


        konbanwa-minasan mmm....pasti kalian pengen kan buat helm Tokusatsu Menggunakan  Fiberglass,kali ini ZIDName bakalan nge share tentang cara membuat helm tokusatsu dari bahan fiberglass.
dari pada penasaran silahkan donwload tutorialnnya di bawah.

Download



jangan lupa join dan komen ^_^ semoga tutorialnnya membantu

Membuat Helm Tokusatsu Menggunakan Fiberglass

Posted by : ZIDName on : With 0komentar

Secure Shell

| Selasa, 15 Oktober 2013
Baca selengkapnya »

         konichiwa-minasa,pertama-tama ZIDName mengucapkan selamat idul adha yah ^_^
kali ini kami zidname akan membahas tentang SSH pasti untung yang shurfing internet dengan kecepatan 1mb/sec udah tau apa itu SSH singkat penjelasan tentang Secure Shell atau SSH adalah protokol jaringan yang memungkinkan pertukaran data melalui saluran aman antara dua perangkat jaringan. Terutama banyak digunakan pada sistem berbasis Linux dan Unix untuk mengakses akun shell, SSH dirancang sebagai pengganti Telnet dan shell remote tak aman lainnya, yang mengirim informasi, terutama kata sandi, dalam bentuk teks sederhana yang membuatnya mudah untuk dicegat. Enkripsi yang digunakan oleh SSH menyediakan kerahasiaan dan integritas data melalui jaringan yang tidak aman seperti Internet.
[Hacking SSH] Menggunakan Slowbrute

hehe tapi bukan itu yang kita bahas kali ini untuk lebih lanjutnya apa pembahasan kita silahkan klik disini semoga bermanfaat untuk pembelajaran ^_^







Secure Shell

Posted by : ZIDName on :Selasa, 15 Oktober 2013 With 0komentar
Prev
▲Top▲