Cyber law merupakan aspek hukum yang istilahnya bersal dari
cyberspace law, yang luang lingkupnya meliputi setiap aspek yang meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yyang dimluai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Diberbagai negara-negara maju
penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan
mereka, dan dalam perkembangan hukumnya pun sudah sangat maju. Yang telah
memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan cyber
law adalah negara Amerika Serikat, oleh sebab itu Amerika Serikat dijadikan
kiblat dari perkembangan aspek hukum.
Untuk lebih memahami perkembangan Cyber Law di Indonesia
kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam
aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum
khusus, dimana terdapat komponen utama yang meliputi persoalan yang ada dalam
dunia maya, sebagai berikut:
1. tentang yurisdiksi hukum dan aspek
–aspek terkait, komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2. tentang landasan penggunaan
internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung
jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet;
3. tentang aspek hak milik
intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang
diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber,
4. tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hokum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan;
5. tentang aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna internet;
6. tentang ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi;
7. tentang aspek hukum yang
memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.
Berdasarkan komponen dari aspek yuridis diatas kita mungkin
bisa sedikit menilai bagaimana perkembangan dari hukum yang mengatur
sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Kini perkembangan internet di
Indonesia berkembang sangat cepat serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak
pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak tahun 90’an, karena
begitu banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar